Suasana sidang tuntutan mantan Rektor Unila Karomani kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Ist)

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura.

"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.

Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).

"Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia," ucap Karomani.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network