Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura.
"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.
Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).
"Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia," ucap Karomani.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait