BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menetapkan syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal di kota ini harus memakai aplikasi PeduliLindungi untuk scanning barcode vaksinasi. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 24 Agustus 2021.
"Fasilitas umum lainnya seperti area publik, tempat-tempat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dapat beroperasi dengan ketentuan 25 persen pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan atau penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Eva Dwiana, Kamis (26/8/2021).
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan lainnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan 50 persen pengunjung. Jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
Selain itu di supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," katanya.
Dia juga mengatakan, pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait