Kemudian, kata dia, sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal memberhentikan seorang perempuan. Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu.
"Sabu itu dibungkus tisu, RO kemudian menyerahkan langsung sabu dari kantong celananya bagian kanan," katanya.
Pelaku kemudian diperiksa dan polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirek, sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah dan ponsel.
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait