Ilustrasi begal atau jambret (Antara)

"Hasilnya, pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah wilayah Kotabumi Ilir," katanya.

Namun, saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas ke kedua kakinya.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network