"Hasilnya, pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah wilayah Kotabumi Ilir," katanya.
Namun, saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas ke kedua kakinya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait