WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap pencuri hewan ternak sapi di Way Kanan, Lampung. Pelaku berinisial AG (58) terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku diduga beraksi mencuri hewan ternak di Dusun Kaliawi, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Dari hasilpemeriksaan, pelaku tercatat berdomisili di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
"Sebelumnya AG ini telah kami amankan dalam perkara curanmor, pada Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 00:15 WIB," kata Andre, Jumat (21/10/2022).
Saat itu, pelaku diamankan saat berada di Desa Pagar Dewa,Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tanpa perlawanan.
Selanjutnya TSK AG yang diamankan di Mako Polsek Way Tuba. Selang beberapa hari, Tim Tekab 308 Polsek Bumi Agung bersama Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka AG.
Hasilnya setelah dilakukan pencarian terhadap barang bukti hewan sapi yang dicuri oleh tersangka berhasil ditemukan dan diamankan.
"Namun saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanannya," kata dia..
Saat ini pelaku dna berikut barang bukti diamankan di Polsek Bumi Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait