Polisi menangkap perampok di Lampung Utara (Yuswantoro/MNC Portal)

"Sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar. Kemudian pelaku mengambil barang berharga seperti ponsel hingga cincin korban," kata dia.

Sekitar pukul 05.30 WIB korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban berikut satu unit speaker aktif, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network