"Sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar. Kemudian pelaku mengambil barang berharga seperti ponsel hingga cincin korban," kata dia.
Sekitar pukul 05.30 WIB korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban berikut satu unit speaker aktif, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait