Berdasarkan pengembangan, para tersangka ternyata juga terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah sarang burung walet milik MR (51), warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta.
"Selain pelaku, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, sebuah handphone, sebuah linggis, sebuah penggaris, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut," kata Zaky.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait