Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Dalam kasus ini polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait