Ayah yang memerkosa anak tiri hingga hamil saat ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Indra Siregar) 

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Dalam kasus ini polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.

"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network