JAKARTA, iNews.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas), Agus Andrianto, mengungkap fakta baru terkait penggerebekan sindikat judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para warga negara asing (WNA) yang menjadi pengendali bisnis haram tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas dokumen bebas visa.
Agus Andrianto menjelaskan, para pelaku sengaja mengincar wilayah-wilayah di Indonesia yang dianggap tidak terdeteksi untuk menjalankan aktivitas judi online dan online scam.
"Para pelaku ini merupakan WNA pemegang dokumen bebas visa. Mereka mencari lokasi yang dinilai aman dan tidak terdeteksi untuk melancarkan aksinya," ujar Agus Andrianto saat menghadiri gelar perkara kasus scamming di Kota Bandarlampung, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, jaringan ini merupakan "pengungsi" kejahatan siber dari Kamboja. Sebelum masuk ke Indonesia, mereka diduga kuat mengoperasikan bisnis judi daring tersebut di Kamboja, namun terpaksa hengkang karena adanya razia besar-besaran di negara tersebut.
"Karena di Kamboja dilakukan razia besar-besaran, mereka berpindah dan menjadikan Indonesia sebagai lokasi baru untuk beroperasi," kata mantan Wakapolri tersebut.
Menteri Imipas menyebutkan bahwa sindikat ini tergolong baru menempati lokasi operasinya di tanah air. Di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mereka terdeteksi baru beroperasi selama dua bulan. Sementara untuk kelompok yang berada di Kepulauan Riau (Kepri), mereka diketahui baru menetap selama satu bulan.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini menegaskan akan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap pergerakan WNA, terutama yang terindikasi terlibat dalam kejahatan transnasional.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait