LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung membongkar perdagangan gelap organ satwa dilindungi berupa sisik tenggiling. Polisi menangkap satu pelaku setelah melakukan penyamaran dengan berpura- pura sebagai pembeli.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 33 kilogram sisik tenggiling asal Kabupaten Kaur, Bengkulu senilai 1,4 miliar rupiah.
"Anggota melakukan penyamaran melakukan transaksi jual beli dalam rangka untuk mengungkap sisi tenggiling," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait