BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Aksi penipuan berkedok bantuan sosial (bansos) terjadi di Lampung. Seorang pria bernama Komsin alias Gembrot (46) warga Kelurahan Jagabaya 2, Kota Bandar Lampung ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas milik wanita lanjut usia (lansia) dengan modus menyamar sebagai petugas bansos.
Komsin ditangkap setelah mencuri lima jenis perhiasan emas dengan total berat 75 gram dari korban bernama Domina (48) di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Dia bersama dua rekannya mendatangi rumah korban dengan mengenakan atribut layaknya petugas bansos.
“Korban ini percaya dengan bujuk rayu para tersangka. Kemudian diminta melepaskan perhiasan yang dikenakannya untuk didata, sebagai syarat mendapat bantuan uang dan sembako dari pemerintah,” ujar Indra, Kamis (21/8/2025).
Saat korban lengah, komplotan tersebut langsung membawa kabur perhiasan emas korban menggunakan sepeda motor.
Mengetahui perhiasannya raib, korban segera melapor ke Mapolda Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Kami berhasil menangkap tersangka K. Saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, sementara dua rekan pelaku masih dalam pengejaran. Polisi mengungkap, Komsin merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2019. Modusnya pun serupa, yakni mencari korban lansia yang mengenakan perhiasan emas di rumah atau lingkungan sekitar.
“Tersangka yang sudah ditangkap ini merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Saat ini ia mendekam di Rutan Mapolda Lampung,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, Komsin dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait