Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk ke dalam rumah sebagai tamu.
"Pelaku menjadi tamu dan menyelinap masuk ke dalam rumah. Dia lalu menuju kamar korban dan merusak lemari yang menjadi tempat penyimpanan uang," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat hitam biru yang digunakan untuk mencuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait