Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL.
Setelah dilakukan sosialisasi masif sejak 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) tanggal 9 Juni 2021. Hutama Karya selaku pengelola Tol Bakter menginformasikan penyesuaian tarif tersebut secara resmi akan diberlakukan, terhitung mulai Minggu (29/8/2021) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang jalan tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait