BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Sandi Saputra (27), orang tua dari bayi Alesha Erina Putri, melaporkan seorang dokter berinisial BR ke Polda Lampung. BR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dokter BR diketahui menangani operasi putri Sandi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung sebelum bayi berusia dua bulan itu meninggal dunia.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Adjo Supriyanto, saat ditemui di Mapolda Lampung pada Senin (25/8/2025).
"Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesha Erina Putri, setelah kami pelajari fakta hukumnya, hari ini kami bermaksud untuk membuat laporan ke Kepolisian Polda Lampung terkait dengan hak-hak hukum keluarga bayi Alesha," ujar Adjo.
Dia menjelaskan, laporan terhadap dokter BR mencakup dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia juga menyoroti status dokter BR sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurutnya memperkuat dugaan pungutan liar (pungli).
"Yang bersangkutan juga merupakan dokter ASN sehingga kami menduga ada tindakan pungli, sehingga jika dihubungkan dengan norma hukumnya seorang ASN melakukan tindakan seperti itu patut diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait