Sandi Saputra (27), orang tua dari bayi Alesha Erina Putri, melaporkan seorang dokter berinisial BR ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Sandi Saputra (27), orang tua dari bayi Alesha Erina Putri, melaporkan seorang dokter berinisial BR ke Polda Lampung. BR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Dokter BR diketahui menangani operasi putri Sandi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung sebelum bayi berusia dua bulan itu meninggal dunia.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Adjo Supriyanto, saat ditemui di Mapolda Lampung pada Senin (25/8/2025). 

"Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesha Erina Putri, setelah kami pelajari fakta hukumnya, hari ini kami bermaksud untuk membuat laporan ke Kepolisian Polda Lampung terkait dengan hak-hak hukum keluarga bayi Alesha," ujar Adjo.

Dia menjelaskan, laporan terhadap dokter BR mencakup dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia juga menyoroti status dokter BR sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurutnya memperkuat dugaan pungutan liar (pungli).

"Yang bersangkutan juga merupakan dokter ASN sehingga kami menduga ada tindakan pungli, sehingga jika dihubungkan dengan norma hukumnya seorang ASN melakukan tindakan seperti itu patut diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi," ucapnya.

Selain itu, kata dia BR juga akan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Walaupun nilainya tidak banyak tapi ini yang bersangkutan adalah ASN sehingga punglinya patut diduga kuat," katanya.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga turut menyerahkan barang bukti berupa percakapan antara dokter BR dan keluarga pasien. Percakapan itu berisi bujuk rayu agar keluarga membeli alat medis yang sebenarnya telah ditanggung oleh BPJS.

"Barang buktinya persoalan bujuk rayu dengan opsi pembelian alat dengan bagaimana upaya agar pasien mau membeli alat tersebut, alat itu diketahui faktanya tercover di BPJS, bukti transfer pihak orang tua ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan," katanya.

Meski sempat disinggung soal kemungkinan malapraktik, kuasa hukum menyatakan bahwa fokus laporan saat ini pada dugaan tindak pidana.

"Kami menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik Polda Lampung. Ini kami masih melaporkan dugaan pidananya, tentu untuk itu menjadi ranah penyidik bagaimana upaya mengembangkan penyelidikannya setelah kami membuat laporan,"ucapnya.

Sebelumnya, keluarga pasien BPJS di RSUD Abdul Moeloek Lampung mengaku diminta membayar Rp8 juta secara pribadi oleh dokter BR untuk membeli alat medis yang akan digunakan dalam operasi. 

Setelah operasi dilakukan, bayi Alesha Erina Putri meninggal dunia. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan polisi.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network