Tampang guru ngaji pelaku pencabulan santri di Lampung Tengah. (Ira Widyanti).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Korban pencabulan guru ngaji pondok pesantren di Lampung Tengah, Andrian Fahrul Rozak (21) bertambah menjadi tiga orang. Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka guru ngaji itu mengaku telah mencabuli lebih dari satu orang santrinya. Selain korban AZ (13), pelaku juga mencabuli dua santri lainnya yang juga berjenis kelamin laki-laki.

"Ada. Ada dua korban lainnya yang mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku," ujar Andik, Rabu (6/12/2023). 

Andik menuturkan, saat ini seluruh korban sudah dimintai keterangan. Sedangkan pelaku Andrian telah dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, seorang guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah ditangkaap polisi lantaran tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih di bawah umur. Perbuatan asusila sesama jenis itu dilakukan warga asal Bekasi, Jawa Barat itu di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah.

Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini mengatakan, perbuatan bejat pria berinisial AN (21) terungkap pada Minggu (3/12/2023). Pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban AZ tiga kali sejak bulan Oktober 2023.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network