Polda Lampung saat ekspos pelaku yang mencabuli keponakan perempuannya empat kali dalam mandi. (Foto: Humas Polri)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang paman berulang kali mencabuli keponakan perempuan yang masih berusia 8 tahun di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Total empat kali pelaku mencabuli korban yang seluruhnya dilakukan dalam kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, identitas pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini yakni berinisial L. Berkas kasusnya sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksanaan untuk disidang. 

“Tersangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” ujar Hamid didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Jumat (20/5/2022).

Modus pelaku yakni dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 agar korban mau melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi. Ppertama di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga di kamar mandi rumah nenek korban. Kemudian terakhir dalam kamar mandi masjid di Lamsel,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network