Ilustrasi suami jual istri lewat MiChat untuk prostitusi online di Bandarlampung. (Foto: Ist)

Selain pelaku, polisi turut menyita 2 unit handphone, selembar uang kertas pecahan Rp100.000, selembar uang kertas pecahan Rp20.000 dan sehelai pakaian perempuan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network