Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA. (Foto: iNews)

Dalil ini disampaikan Ahmad Handoko mewakili Nanda-Antonius selaku Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Handoko menyampaikan dalil tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran (PHPU Bup Pesawaran) digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Handoko menambahkan ada kesengajaan KPU Kabupaten Pesawaran dalam menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. 

Dalam dokumen syarat pencalonan Bupati Paslon Aries-Supriyanto berdasarkan penuturan Handoko, tidak terdapat lampiran ljazah SMU/sederajat dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network