Dalil ini disampaikan Ahmad Handoko mewakili Nanda-Antonius selaku Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Handoko menyampaikan dalil tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran (PHPU Bup Pesawaran) digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Handoko menambahkan ada kesengajaan KPU Kabupaten Pesawaran dalam menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
Dalam dokumen syarat pencalonan Bupati Paslon Aries-Supriyanto berdasarkan penuturan Handoko, tidak terdapat lampiran ljazah SMU/sederajat dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait