Usai melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, korban mendapatkan ayamnya kembali di pasar.
"Setelah ditelesuri dari pedagang yang membeli tersebut, ayam tersebut di beli dari Pelaku KSN Als Gambreng," katanya.
Polisi, kata dia, langsung melakukan penggerbekan di rumah pelaku. Hasilnya, diamankan sepeda onthel merk Phoenix warna coklat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian ayam, motor Honda Supra Fit warna hitam.
"Sayangnya, pelaku saat itu tak ada di rumah," katanya.
Setelah lima bulan kabur, polisi mendapatkan informasi jika pelaku Gambreng pulang ke rumah. Dia langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait