Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku PJ mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya. Sebab dia telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.
“Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait