Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ditangkap anggota Polres Tulang Bawang. (Foto: Polda NTB)

TULANG BAWANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap pemuda pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia diamankan berdasarkan laporan korban yang merupakan kekasihnya.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Kronologi pencabulan bermula saat korban berinisial P (16), berstatus pelajar dibonceng temannya menuju ke rumah saksi bernama Hensen di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Setelah tiba di rumah saksi, tidak lama kemudian korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak jalan-jalan keliling dan menuju ke Bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

Saat tiba di bendungan, dia mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu hingga masuk ke dalam warung tersebut lalu menguncinya.

"Saat di dalam warung, pelaku mencabuli korban. Dalam keadaan diancam korban ketika itu hanya bisa pasrah,"  ujar Sandy, Jumat (9/7/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network