Namun sampai waktu yang dijanjikan, kata Rendi, terlapor belum juga beritikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Sehingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Selanjutnya berdasarkan laporan korban tersebut, lanjut Rendi, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis perkara narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait