LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial OH (37). Pelaku merupakan warga Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku OH diduga telah menggelapkan 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia berpelat nomor A 1064 FE milik korban WH(39) warga Kampung Sanggar Buana.
Modusnya, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX dengan tujuan hendak menyewa mobil milik korban selama 1 hari.
“Setelah disepakati keduanya, pelaku membawa mobil milik korban, sedangkan motornya ditinggal di rumah korban,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Keesokan harinya, pelaku menelefon korban dengan maksud hendak mengambil motor miliknya, namun mobil tetap akan dibawa hingga batas waktu tertentu.
“Namun ketika itu korban tidak memberikannya,” katanya.
Singkat cerita, karena mobil tak kunjung dikembalikan pelaku hingga menjelang petang. Korban mencoba menghubunginya namun tidak diangkat.
Selanjutnya pelaku menelepon korban dan menyampaikan masih akan menggunakan mobil untuk mengantar orang tuanya.
“Mendengar hal tersebut, korban sontak menjawab, pokoknya mobil harus pulang malam ini juga,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku menutup telefonnya dan tidak lama kemudian, pelaku mentransfer uang ke rekening milik korban sebesar Rp5.000.000. Uang itu untuk membayar utang pelaku kepada korban sebesar Rp2.900.000, sedangkan sisanya biaya rental mobil.
“Jadi hubungan korban dengan pelaku ini adalah teman sehingga pelaku juga pernah meminjam uang terhadap korban. Namun di sini korban tidak menerimanya, karena dia menginginkan mobil harus segera dikembalikan,” ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait