Pelaku yang datang ke rumah dinas korban di kawasan Desa Bujung Burig Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, kemudian menghabisi nyawanya dengan pisau dapur. Mayat Rosya Aprilia ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di kamar rumah dinasnya di kawasan Desa Bujung Burig Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
“Pelaku menggunakan senjatanya satu kali dengan pisau dapur yang diambil dari dapur di mes korban dengan luka sayat sepanjang kurang lebih sepanjang 20 cm,” ujar Kapolres Mesuji.
Tim Khusus Anti Bandit Tiga Kosong Delapan Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan. Pemuda berusia 22 tahun itu diamankan di rumahnya di kawasan Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban dan juga pakaian pelaku yang masih terdapat bercak darah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya warga Desa Bujung Buring Baru digegerkan dengan penemuan jasad seorang guru perempuan dengan kondisi bersimbah darah dengan luka gorokan pada bagian leher di kamar rumah dinas tempatnya bekerja. Korban di ketahui bernama Rosya Aprilia, 24, yang berprofesi sebagai guru honorer di SD Negeri 8 Tanjung Raya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait