Dirjen Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang bukti rokok ilegal (Andres Afandi/MNC Portal)

"Serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman dan majalah pronografi bernilai Rp1,6 miliar," kata dia.

Lebih lanjut Esti mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp32,4 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp21,3 miliar.

Atas penindakan ini, bea cukai Bandarlampung telah menindak lanjuti perkara sesuai dengan pelanggaran masing-masing dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network