TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial YU (21) di Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi. Dia digerebek dan ditangkap karena mengantongi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Dia ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jalan Senayan, Menggala.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Senayan ini kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," kata Anton, Rabu (6/10/2021).
Anton menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, ternyata pelaku akan melakukan transaksi sabu di lokasi. Pelaku kemudian digerebek dan ditangkap.
"Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri," kata Anton.
Anton melanjutkan, dari tangan pelaku. petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.
"Pelaku masih diperiksa di Mapolres Tulang Bawang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacama hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait