Polisi saat olah TKP napi kabur dari Rutan Kelas II B Krui Pesisir Barat, Lampung. (Foto: Ist)

"Informasinya napi tamping, hukumannya 2 tahun 8 bulan. Namun nanti untuk lebih jelasnya silakan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari rutan," katanya.

Menurutnya saat ini tim gabungan dari Polres Pesisir Barat dan Rutan Kelas II B Krui masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Fauzan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network