Dia melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya berinisial B yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Masih kami kembangkan, ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 ayat 1 junto pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait