Hendra mengatakan, Jumani adalah ketua gabungan kelompok tani. Dia memanfaatkan uang tersebut untuk melunasi utangnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuannya karena terlilit utang lalu digunakannya untuk melunasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jumani ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait