Jumani (34) membuat laporan ke polisi mengaku sebagai korban begal. (Foto: dok Polres Lampung Selatan)

Hendra mengatakan, Jumani adalah ketua gabungan kelompok tani. Dia memanfaatkan uang tersebut untuk melunasi utangnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuannya karena terlilit utang lalu digunakannya untuk melunasi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Jumani ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network