Sementara itu, pelaku HD mengakui jika di aksinya itu dilakukan karena merasa kesepian sejak ditinggal istri meninggal dunia 3 tahun silam. Tersangka mengaku hanya sebatas menempelkan alat kelaminnya di bagian celana dalam korban.
"Saya kasih uang Rp4.000 dan minta tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," kata HD di hadapan polisi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian serta celana dalam korban yang digunakan saat peristiwa itu terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal tentang Pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait