Ilustrasi oknum anggota DPRD Lampung Barat jadi tersangka perzinahan usai tepergok berduaan dengan istri orang. (Foto : Antara)

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). 

Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.

Meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.

Awal mula oknum anggota DPRD Lampung Digerebek saat berduaan dengan istri orang. Klik halaman selanjutnya untuk membaca artikel ini>>>


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network