Oknum guru Borading School di Lampung Utara ditangkap polisi usai diduga mencabuli lima santriwati. (Foto: iNews TV)

Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan ketat terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network