Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan ketat terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait