Oknum guru ngaji yang mencabuli lima muridnya saat dimasukkan ke dalaam sel tahanan Polres Tanggamus. (Foto: Polres Tanggamus)

TANGGAMUS, iNews.id - Oknum guru ngaji di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli lima murid hingga berujung ke pelaporan polisi.

Identitas pelaku yakni berinisial RM (52). Sementara pelapornya berinisial JM warga Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya wilayah Kecamatan Pugung. 

"Berdasarkan laporan korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 17 Agustus lalu," ujar Hendra, Selasa (22/8/2023). 

Hendra menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi pada Desember 2022. Lokasinya di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

"Saat itu korban mengaji di rumah pelaku lalu korban diajak untuk dipasang susuk. Caranya korban diajak masuk ke dalam kamar berdua dengan pelaku," katanya.

Kemudian saat berada dalam kamar, pelaku mencabuli korban dengan memegang area intim.

"Usai mencabuli korban, pelaku berkata agar jangan menceritakan kepada siapa pun," ucapnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban menjadi takut dan trauma. Dia lalu melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum. 

"Saat ini pelaku RM beserta barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network