MESUJI, iNews.id - Polisi menetapkan Adi Sunandar (AS) oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sebagai tersangka tindak pidana pencabulan. Dia diduga sodomi dua murid sejak SD hingga SMP.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan, penetapan status tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat.
"AS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswanya," ujar AKBP M Haris, Rabu (15/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui adanya ancaman pembunuhan dalam kasus tersebut. Selain itu, AS juga mengancam akan bunuh diri.
"Iya yang bersangkutan ini ditangkap di sekolah tempat dia bekerja. Hasil keterangan AS, dia mengancam akan membunuh korban dan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka," katanya.
Selain itu dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu memberikan uang kepada korban usai perbuatan sodomi tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait