Lalu, pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000 tidak dilaksanakan. Kemudian, pengadaan tong sampah sebesar Rp7.200.000 tidak dilaksanakan. Selanjutnya pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000 tidak dilaksanakan dan rehab kios sebesar Rp8.504.800 tidak dilaksanakan.
"Selanjutnya, kegiatan nonsarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri atas bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79.200.000 dan kegiatan lain-lain sebesar Rp84.852.476, tidak dilaksanakan," ucapnya.
Hendra mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni setelah pencairan uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi yang diakuinya untuk membayar hutang. Namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait