LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Oknum ketua RT ditangkap petugas gabungan Polsek Labuhan Maringgaidan Satuan Polairud Polres Lampung Timur. Dia diamankan atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berinisial NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Hasil pengembangan, dia diduga mencabuli dua bocah SD yaitu Y (9) dan A (8) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Aksi bejat pelaku ini tepergok warga saat sedang memeluk dan mencium kedua korban pada Senin (28/8/2023).
"Warga bahkan sempat merekam aksi pelaku menggunakan telepon genggam," ujarnya didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, Selasa (29/8/2023).
Masyarakat sempat emosi dan berkumpul di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku. Tim gabungan Satpolairud Polres Lampung Timur serta Polsek Labuhan Maringgai yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut langsung turun ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku saat ini diamankan di Unit PPA Satteskrim Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait