Ilustrasi barang bukti berupa sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas dasar itulah, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan ketiganya. Menurutnya, selain ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, alat hisap sabu (bong), dua pipa kaca (pirek) bekas pakai,  serta satu unit motor.

"Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat.

Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.

Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus serupa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network