"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Di mana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, penganiayan terjadi di Riau. Korbannya kali ini seorang perempuan bernama Riri. Penganiayaan ini diketahui setelah korban mengunggah video kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianiaya IDR dan Yul.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait