Reynold melanjutkan, dari penangkapan terhadap 101 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp21 juta, 32 ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua kalkulator, dua ATM, dan tujuh pena.
"Selain itu, ada juga 28 kendaraan sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor ayam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait