"Untuk ODGJ yang berada dalam LKS atau panti tentu akan divaksin semua, sedangkan yang berada di rumah kita minta persetujuan dari keluarga terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya, untuk ODGJ yang belum terjangkau oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial yakni yang berada di halaman belum bisa memperoleh vaksin.
"Untuk alur pengusulan proses vaksinasi bagi ODGJ yakni LKS mengusulkan ke dinas sosial kabupaten/kota lalu berlanjut ke provinsi dan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan ketersediaan vaksin," katanya.
Untuk teknis pemberian vaksin bagi ODGJ semua di serahkan kepada dinas kesehatan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait