Ilustrasi buruh bangunan ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. (foto:Ist)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang buruh bangunan di Tanggamus, Lampung, berinisial FA (21) ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya Pekon Sudimoro Bangun, Semaka, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya diduga sering ada pesta narkoba.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika pipa kaca/pirek bekas pakai, dua cotton bud, tiga buah sedotan, dua sumbu, korek api gas, bungkus rokok dan handphone.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network