Ilustrasi buruh bangunan ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. (foto:Ist)

Bukan itu saja, polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif metamfetamin. Kepada polisi, FA mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, kata dia, masih dalam pengembangan kasus guna mengungkap penyedia barang haram yang dikonsumsi olehnya.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal empat tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network