Polisi berhasil menangkap satu dari tiga preman yang memalak pengendara mobil di Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (18/3/2023). Polisi masih memburu 2 pelaku lagi. (Foto: Dokumentasi Humas Polsek Gunung Sugih/Ist)

Para pelaku juga mengeluarkan golok dan hendak menebas korban. Beruntung, korban dapat menghindar.

Kemudian rekan MA dan RN, berinisial YI datang, dan langsung memecahkan kaca mobil korban dengan batu.

"Dua pelaku lainnya masih kami buru, dan kami minta tegaskan tidak ada pelaku premanisme yang bebas berkeliaran, pelaku pasti kami buru," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network