Pasutri di Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menipu (Ilustrasi Foto/Agung Sulistyo/iNews)

METRO, iNews.id  - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi. Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Pasutri itu berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Jumat (12/5/2023).

Dia melanjutkan, pasutri itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/V/2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 2 Mei 2023. Keduanya ditangkap pada hari Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Heri, Kamis (11/5/2023). 

Heri menuturkan, modus yang digunakan oleh pasutri tersebut yakni dengan cara memesan kurma dan cokelat kepada korban melalui WhatsApp.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network