BANDARLAMPUNG, iNews.id - Baru keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, warga Bogor langsung ditangkap polisi. Pria itu diketahui bernama Chandra Edi Lesmana alias Nico (38).
Nico diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (11/4/2023) atas dugaan penipuan dengan modus transaksi mobile banking palsu.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, Chandra merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi dengan menggunakan pembayaran mobile banking palsu.
"Jadi semua barang yang dipesan berupa minyak goreng senilai ratusan juta rupiah kepada PT Sungai Budi Group dengan pelapor F warga Enggal Bandarlampung," ujar Ali, Senin (17/4/2023).
Ali menuturkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di depan pintu gerbang Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur tanpa perlawanan.
Ali mengungkapkan, pelaku merupakan terduga spesialis penipuan via telepon lintas provinsi yang baru saja bebas selesai menjalani hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus pencurian.
Ali memaparkan jika pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tipe B yang diadukan oleh seorang perempuan warga Kecamatan Enggal pada 5 Agustus 2022 lalu.
"Usai mendapatkan laporan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata baru saja bebas dari Rutan Kelas 1 Madiun," kata dia.
Ali mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, Chandra Edi Lesmana diduga melakukan penipuan via telepon di Jalan Ikan Bawal, No. 1A Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung pada 1 Agustus 2022.
Pelaku dengan mengaku bernama Nico Julian memesan minyak goreng merek Tawon kepada korban F yang bekerja di PT Sungai Budi Group dengan pembelian senilai Rp144.350.000 ditambah Rp78 juta
Setelah barang berupa minyak diserahterimakan kepada pelaku, baru diketahui bahwa pada tanggal 4 Agustus 2022 bukti transfer via mobile banking yang diberikan oleh pelaku kepada korban adalah palsu atau fiktif.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp222 juta lebih," ungkap Ali.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait