Ilustrasi penangkapan pelaku yang pamer alat kelamin. (Foto: Ist)

Sementara itu, dari keterangan salah seorang saksi siswi lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ulah pelaku tersebut sudah kesekian kali dilakukan di sekolahnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lampung Utara.

Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network