Sementara itu, dari keterangan salah seorang saksi siswi lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ulah pelaku tersebut sudah kesekian kali dilakukan di sekolahnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lampung Utara.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait