"Istri korban memergoki pelaku dan langsung berteriak maling," katanya.
Mendengar teriakan korban, lanjut Tatang, kedua pelaku langsung pergi dan rekan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya ke arah Poncowati.
"Diduga karena panik saat dikejar warga, pelaku DS kemudian terjatuh di jalan rusak, tepatnya di jalan Kampung Poncowati dan berhasil diamankan oleh warga, sementara rekan pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban," kata dia.
Tatang melanjutkan, saat kejadian tersebut, petugas sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar lokasi, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa.
"Pelaku DS berhasil kami amankan dari amukan massa, kemudian dibawa ke RS terdekat," kata dia.
Menurut Tatang, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait