Pasutri di Bandarlampung kompak jadi perampok. Mereka merampas uang Rp24 juta hingga menganiaya korbannya di dalam kamar. (Agung Sulistyo/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung kompak jadi perampok. Mereka merampas uang Rp24 juta hingga menganiaya korbannya di dalam kamar .

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, pasutri bernama Faskal (32) dan Daniar (28), mereka menggunakan modus mengencani korban di kamar kontrakan.

Aksi tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kejadian berawak saat korban berkunjung ke salah satu kafe hiburan malam di kawasan Way Gubak, Sukabumi, Bandarlampung.

"Korban saat itu bertemu dengan istri tersangka bernama Daniar. Keduanya menyepakati, Daniar akan menemani korban kencan di salah satu kamar kontrakan," kata Denis Arya, Kamis (10/11/2022).

Dia menambahkan, saat berada di kamar kontrakan, korban justru dianiaya para tersangka yang ternyata sudah menunggu terlebih dulu di dalam kamar kontrakan.

"Pelaku mengambil tas korban berisi ponsel dan uang sebesar Rp24 juta," katanya.

Korban kemudian berhasil melarikan diri dan langsung lapor ke polisi.

Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Para pelaku berhasil ditangkap.

"Selain kerugian materi, korban yang mengalami luka lebam di bagian wajahnya," katanya.

Sementara itu, Faisal mengaku jika dirinya tidak tega melibatkan istrinya dalam perampasan uang itu.

"Kami terdesak ekonomi," kata dia.

Selain berhasil meringkus para tersangka ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai milik korban sebesar Rp1,7 juta, serta tas dan tiga unit ponsel yang dibeli para tersangka dari uang hasil kejahatannya.

"Polisi hingga kini masih memburu seorang rekan tersangka berinisial sn (susanto) yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang aksi pencurian disertai kekerasan/ serta terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network