Pasutri di Lampung Tengah mencuri ponsel. Suami ditangkap, istri kabur (Istimewa)

Berbekal laporan tersebut, polisi  melakukan penyelidikan dan melakukan tracing IMEI ponsel korban. Didapatkan keberadaan ponsel terpantau di daerah Bandar Lampung.

"Setelah mendapatkan petunjuk, anggota bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan, benar saja saat tiba di lokasi didapati pelaku MM. Sementara pencurian dilakukan istrinya," kata dia.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti tiga ponsel, satu kartu ATM BCA. Sedangkan istrinya yang melakukan pencurian bersama kawannya masih dalam pencarian. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo, 55, 56 KUHP dan atau 480 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network